Hari Tani Nasional diperingati setiap tanggal 24 September. Sejarahnya dimulai 12 September 1960. Saat Sidang DPR-GR, Menteri Agraria Mr Sardjarwo dalam pidato pengantar pembahasan UU Agraria yang telah dibahas selama 12 tahun menyatakan, “…perjuangan perombakan hukum agraria nasional berjalan erat dengan sejarah perjuangan bangsa Indonesia untuk melepaskan diri dari cengkraman, pengaruh, dan sisa-sisa penjajahan; khususnya perjuangan rakyat tani untuk membebaskan diri dari kekangan-kekangan sistem feodal atas tanah dan pemerasan kaum modal asing.”
Pendek kisah, Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) pun diterima secara bulat oleh DPR-GR dan disahkan pada 24 September 1960. UUPA bermakna sebagai penjungkirbalikan hukum agraria kolonial dan penemuan hukum agraria nasional yang bersendikan realitas susunan kehidupan rakyat Indonesia. Secara resmi, melalui Keppres No. 169 tahun 1963 Presiden Soekarno menetapkan 24 September sebagai Hari Tani Nasional.
Momen yang tepat untuk ungkapkan terima kasih bagi petani! DISKON: 10% SEMUA ITEM. Gunakan Kupon saat Checkout. Minimal pembelanjaan Rp 100 ribu. Bisa digunakan berulang mulai tgl 21 hingga 24 September 2018.
Syarat dan ketentuan berlaku.
Comments